DEMOCRAZY.ID - Enam mahasiswa di Aceh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memasang spanduk 'polisi pembunuh' di jembatan penyeberangan di Banda Aceh. Mereka disebut berencana membuat kerusuhan di ibu kota Provinsi Aceh. "Dari 16 orang (yang kami amankan) yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan Jumat (30/8/2024). Ke-16 mahasiswa tersebut diamankan saat demo yang berlangsung di DPR Aceh pada Kamis (29/8) sore berakhir ricuh. Dalam aksi tersebut, mahasiswa dari kampus di Banda Aceh dan Lhokseumawe itu juga membawa sejumlah spanduk salah satunya berisi 'polisi pembunuh'. Selain itu, para mahasiswa disebut memblokade jalan sehingga mengganggu arus lalulintas. Peserta aksi juga disebut membakar ban dan spanduk. Dalam informasi yang beredar, demo itu untuk menyuarakan tentang 'negara dan aparat merampas ruang demokrasi'. "Demo itu hanya kamuf...
DEMOCRAZY.ID - Enam mahasiswa di Aceh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memasang spanduk 'polisi pembunuh' di jembatan penyeberangan di Banda Aceh. Mereka disebut berencana membuat kerusuhan di ibu kota Provinsi Aceh. "Dari 16 orang (yang kami amankan) yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan Jumat (30/8/2024). Ke-16 mahasiswa tersebut diamankan saat demo yang berlangsung di DPR Aceh pada Kamis (29/8) sore berakhir ricuh. Dalam aksi tersebut, mahasiswa dari kampus di Banda Aceh dan Lhokseumawe itu juga membawa sejumlah spanduk salah satunya berisi 'polisi pembunuh'. Selain itu, para mahasiswa disebut memblokade jalan sehingga mengganggu arus lalulintas. Peserta aksi juga disebut membakar ban dan spanduk. Dalam informasi yang beredar, demo itu untuk menyuarakan tentang 'negara dan aparat merampas ruang demokrasi'. "Demo itu hanya kamuf...