DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam satu pekan ini memberikan dua pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Keterangan tersebut dikemas dalam bentuk doorstop atau wawancara cegat seakan-akan dilakukan bersama wartawan. Padahal jurnalis Istana Kepresidenan sama sekali tidak dilibatkan saat Jokowi memberikan keterangan tersebut. Dua keterangan yang dibagikan oleh Jokowi, pertama, pada 21 Agustus 2024. Saat itu Kepala Negara memberikan komentarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas hingga syarat usia pencalonan kepala daerah. Tujuh hari kemudian, pada 27 Agustus 2024, Jokowi memberikan keterangan soal aksi demonstrasi atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR. Dalam keterangannya juga Jokowi menagih langkah cepat DPR dalam Rancangan Undang Undang Perampasan Aset. Jika diperhatikan dengan baik, dalam dua video yang dibagikan di Youtube Sekretariat Presiden pada 21 Agustus, hanya terdapat tiga tangan yang menyodorkan
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam satu pekan ini memberikan dua pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Keterangan tersebut dikemas dalam bentuk doorstop atau wawancara cegat seakan-akan dilakukan bersama wartawan. Padahal jurnalis Istana Kepresidenan sama sekali tidak dilibatkan saat Jokowi memberikan keterangan tersebut. Dua keterangan yang dibagikan oleh Jokowi, pertama, pada 21 Agustus 2024. Saat itu Kepala Negara memberikan komentarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas hingga syarat usia pencalonan kepala daerah. Tujuh hari kemudian, pada 27 Agustus 2024, Jokowi memberikan keterangan soal aksi demonstrasi atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR. Dalam keterangannya juga Jokowi menagih langkah cepat DPR dalam Rancangan Undang Undang Perampasan Aset. Jika diperhatikan dengan baik, dalam dua video yang dibagikan di Youtube Sekretariat Presiden pada 21 Agustus, hanya terdapat tiga tangan yang menyodorkan