POLITIK

Pakar: Kalau DPR Membangkang Konstitusi, Rakyat Bisa Tarik Mandat!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar: Kalau DPR Membangkang Konstitusi, Rakyat Bisa Tarik Mandat!



DEMOCRAZY.ID - Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyatakan manuver politik DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah harus dilawan.


"Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK," ujar Gugun melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).


Gugun berharap rakyat terus menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang cenderung menentang putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024. 


Ia meminta akademisi, ulama, agamawan, aktivis dan mahasiswa untuk bergandengan tangan melawan pembentuk Undang-undang yang ingin menginjak-injak muruah pengawal konstitusi.


Gugun menjelaskan putusan MK dimaksud harus dikawal untuk menegakkan demokrasi, mengadang politik dinasti dan kepentingan oligarki.


"MK adalah lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi, maka lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya," tegas Gugun.


"Kalau wakil rakyat menampilkan arogansi dengan pembangkangan konstitusi, sebaiknya rakyat menarik mandat kembali," sambungnya.


Lebih lanjut, ia meminta KPU RI untuk berani membuat peraturan sesuai putusan MK, bukan membuat aturan sesuai pesanan partai politik penguasa.


"Perguruan tinggi saatnya bersuara di tengah momentum demokrasi dibunuh oleh penguasa, jangan hanya diam menjadi bagian dari gerbong penjahat demokrasi," sambungnya.


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak.


Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.


Pengesahan RUU Pilkada rencananya akan dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8). Namun, pengesahan tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum.


Sumber: CNN

Penulis blog