Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya!

DEMOCRAZY.ID - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan. Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. MK juga disebut sebagai penafsir tunggal konstitusi sehingga boleh ada yang melawan putusan MK. "Tidak ada satupun orang atau lembaga atau kelompok yang boleh dapat diizinkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (21/8/2024). "Ketika DPR dan Presiden tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan karena memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung itu sama saja dengan melawan konstitusi," tambah dia. Sebab, Zaenur menjelaskan Mahkamah Agung mengadili peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sementara Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk mengadili konstitusionalitas sebuah
Baca selengkapnya

Penulis blog