Back to Top
POLITIK

Pakar HTN Usai Putusan MK: Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada, Kecuali KPU Bebal!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar HTN Usai Putusan MK: Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada, Kecuali KPU Bebal!

DEMOCRAZY.ID - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024. "Putusan MK (terbaru), usia 30 ditentukan saat penetapan calon. Jadi tanggal 27-29 Agustus (saat pendaftaran peserta pilkada usianya) harus 30 tahun," kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).  Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju pilkada.  "Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal, ya," kata Feri. Kaesang selama ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Komjen (Pol) Ahmad Luthfi.  Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankan aturan ini.  "Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah, lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK, ya, KPU enggak bisa menghindarlah," tutur dia. "Bahwa, kan, putusa
Baca selengkapnya

Penulis blog