DEMOCRAZY.ID - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Andre Dedy Nainggolan, mengatakan fakta-fakta baru yang berkembang dari kasus yang berjalan layak untuk diselidiki lebih lanjut apabila memang mengarah pada tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Hal ini diungkap Andre merespons perihal adanya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang belakangan menjadi sorotan usai kode Blok Medan terungkap dalam sidang Abdul Gani Kasuba alias AGK di Pengadilan Negeri atau PN Ternate.
"Hal seperti ini bukan hal yang asing bagi KPK dan dalam banyak kasus yang sudah ditangani, mereka sering melakukan pengembangan atas fakta-fakta baru yang muncul di persidangan," kata Andre kepada Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut eks penyidik lembaga antirasuah ini, KPK sudah memiliki mekanisme dalam menindaklanjuti fakta-fakta baru yang muncul dalam sidang korupsi.
Mengenai sulit atau tidaknya penelusuran fakta-fakta tersebut, kata Andre, hanya bisa diukur ketika penyelidikan dilakukan.
Apabila penyelidikan belum dimulai, seharusnya jangan ada pemikiran sulit atau tidak sulit. Dia berkata itikad untuk menegakkan hukumlah yang perlu dikedepankan.
"Sebagai pengingat, pada masa periode Presiden SBY, KPK mampu menyelesaikan perkara yang melibatkan besan dari Presiden SBY saat beliau masih menjabat," ujarnya.
Sebelumnya, nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu belakangan jadi sorotan usai kode Blok Medan terungkap dalam sidang Abdul Gani Kasuba alias AGK di Pengadilan Negeri atau PN Ternate.
Hal itu disinggung Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sidang itu, Suryanto bersaksi Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk memuluskan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut, dirinya sempat diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara.
Suryanto mengaku pernah diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.
Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.
“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu AGK. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan.
“Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby dan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Sumber: Tempo