DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam mendesak pemerintah mengevaluasi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Permintaan itu disampaikan buntut adanya insiden anggota Paskibraka melepas jilbab beberapa waktu lalu.
"Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) agar dicabut," kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah setelah rapat bersama sejumlah pimpinan MUI di gedung MUI pada Selasa 27 Agustus 2024 seperti dikutip dari situs MUI, Kamis (29/8/2024).
Ikhsan mengatakan keputusan tersebut diambil secara mufakat oleh MUI dan berdasarkan kesepakatan dari sejumlah ormas Islam yang berada di bawah naungan MUI.
Dia meyakini BPIP telah melakukan pelanggaran administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan.
Karena itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pimpinan BPIP perlu dievaluasi.
"Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian sebagai kepala BPIP diberhentikan," ujar Ikhsan.
Perihal permintaan itu, Ikhsan memastikan pihaknya telah berkirim surat ke presiden.
Selain itu, MUI melakukan somasi langsung ke BPIP untuk meminta penjelasan dan klarifikasi di balik insiden anggota Paskibraka melepas jilbab.
"Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat keputusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi," ujar Ikhsan.
Kepala BPIP Minta Maaf
Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebelumnya telah meminta maaf atas polemik anggota Paskibraka wanita melepas jilbab.
Berdasarkan kebijakan terbaru, Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Pada kesempatan yang sama, BPIP juga berterima kasih atas perhatian terhadap kiprah para anggota Paskibraka.
"BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini," ucap dia.
Yudian kemudian menjelaskan bahwa BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, soal anggota Paskibraka wanita diperbolehkan mengenakan jilbab.
Anggota Paskibraka wanita tak perlu melepas jilbab dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tanggal 17 Agustus nanti.
"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," ungkap Yudian.
Sumber: Detik