POLITIK

Menguak Besaran Gaji Anggota Partai, Bisa Sampai Puluhan Juta?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menguak Besaran Gaji Anggota Partai, Bisa Sampai Puluhan Juta?



DEMOCRAZY.ID - Apakah menjadi anggota partai politik berarti menerima gaji layaknya pekerjaan formal? 


Ini adalah pertanyaan yang sering muncul, terutama di tengah perdebatan tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam dunia politik.


Banyak yang penasaran, apakah anggota partai memperoleh kompensasi finansial dari peran mereka, ataukah pengabdian mereka murni didorong oleh idealisme dan dedikasi tanpa imbalan material?


Bagi yang penasaran, mari simak sedikit penjelasannya berikut ini:


Benarkah Anggota Partai Digaji?


Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.


Jika melihat dari pengertian di atas, anggota partai politik tidak mendapat gaji alias bekerja secara sukarela.


Namun berbagai sumber mengatakan bahwa beberapa parpol memberikan gaji untuk para anggotanya.


Tidak disebutkan secara pasti berapa besaran gaji yang diberikan, tapi biasanya masing-masing partai sudah memiliki ketentuan masing-masing.


Darimana Sumber Pendapatan Partai Politik?


Seperti sebuah perusahaan, organisasi, seperti partai politik, tidak dapat berjalan tanpa adanya modal.


Maka dari itu, kegiatan operasional partai politik biasanya diambil dari iuran pengurus dan anggota partai.


Ketentuan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota yang sudah duduk sebagai anggota DPR RI/DPRD Provinsi/Kota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.


Besaran iuran anggota partai politik sudah diatur pelaksanaannya pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011:


  1. Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  2. Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000  (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
  3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
  4. Sedangkan bantuan dana dari APBN, ditentukan di Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.


Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan sebesar Rp108 per suara setiap tahunnya.


Sebagai contoh, saat partai A mendapat suara 10 juta dalam pemilu, maka partai A akan mendapat bantuan dana sebesar Rp1,08 miliar setiap tahun sampai pemilu berikutnya.


Jadi, partai politik memiliki pendapatan dari dua sumber yang berbeda; iuran anggota dan dana APBN.


Selain dari dua sumber tersebut, partai juga bisa mendapat pendapatan dari bantuan dana sukarela dari anggota partainya.


Dana yang diterima tersebut kemudian diolah kembali oleh partai politik untuk kegiatan operasional, seperti gaji anggota partai, kegiatan sosial partai, dan lain sebagainya.


Tapi sayangnya, tidak ada yang tahu pasti berapa nominal gaji yang diterima, karena masing-masing partai memiliki sistem yang berbeda.


Sumber: Inilah

Penulis blog