DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat). AMALAN Rakyat melaporkan Menag Yaqut atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). "KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun," kata koordinator aksi, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). Dalam laporannya, AMALAN Rakyat menyerahkan bukti-bukti berupa data atas dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Raffi menjelaskan, Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal itu disebut melanggar Undang-Und
DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat). AMALAN Rakyat melaporkan Menag Yaqut atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). "KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun," kata koordinator aksi, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). Dalam laporannya, AMALAN Rakyat menyerahkan bukti-bukti berupa data atas dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Raffi menjelaskan, Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal itu disebut melanggar Undang-Und