DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, dia dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
AMALAN Rakyat melaporkan Menag Yaqut atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun," kata koordinator aksi, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Dalam laporannya, AMALAN Rakyat menyerahkan bukti-bukti berupa data atas dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Raffi menjelaskan, Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Hal itu disebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan," ucap Raffi.
Padahal, lanjut dia, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Dengan begitu, Raffi menegaskan Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihal jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.
"Tunggu apalagi seharusnya KPK sebagai Aparat Penegak Hukum segera memeriksa dan menangkap Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini," ucap Raffi.
Selain itu, dia juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan reshuffle dan mencopot Yaqut Cholil dari jabatan Menteri Agama.
Sumber: Suara