DEMOCRAZY.ID - Aksi masyarakat sipil dan kelompok-kelompok tertentu untuk menggelar protes di Gedung DPR RI tampaknya sukses menyita perhatian masyarakat dunia.
Tak hanya ramai di dalam negeri, media luar negeri pun turut menyoroti dinamika politik di Indonesia yang kini ditandai sebagai 'Peringatan Darurat'.
Dalam artikel beritanya yang tayang pada Kamis (22/8), media negara tetangga, The Star menyoroti sikap DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Dalam hal ini, disebutkan bahwa sikap DPR berpotensi merugikan demokrasi dan memicu protes berkepanjangan.
Manuver politik tersebut telah memicu gelombang kritik secara online, dengan poster biru yang menampilkan kata-kata 'Peringatan Darurat' di atas Burung Garuda yang merupakan simbol nasional Indonesia yang dibagikan secara luas di media sosial.
Protes direncanakan di luar gedung parlemen di Jakarta dan juga di kota Surabaya dan Yogyakarta pada hari Kamis, dengan polisi mengerahkan 3.000 personel di ibu kota, menurut laporan media.
Pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi mencabut persyaratan ambang batas minimum untuk mencalonkan calon dalam pemilu daerah dan mempertahankan batasan usia minimal 30 tahun bagi calon.
Keputusan tersebut secara efektif menghalangi pencalonan putra presiden yang berusia 29 tahun, Kaseang Pangarep, untuk ikut serta dalam pemilihan wakil gubernur di Jawa Tengah, dan akan memungkinkan Anies Baswedan, yang difavoritkan saat ini, untuk mencalonkan diri di Jakarta.
Namun dalam waktu 24 jam parlemen telah mengajukan revisi darurat untuk membatalkan perubahan tersebut, yang diperkirakan akan diratifikasi pada hari Kamis, kata legislator Luluk Hamidah.
Semua partai kecuali satu, Partai Demokrat Perjuangan (PDI-P), telah menyetujui revisi undang-undang tersebut.
“Demokrasi Indonesia sekali lagi berada di persimpangan jalan yang penting,” Anies mengunggah di platform media sosial X, dan mendesak para legislator untuk mengingat nasib demokrasi ada di tangan mereka.
Sumber: Suara