DEMOCRAZY.ID - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) berencana melaporkan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator TPDI Petrus Salestinus menjelaskan menantu Presiden Joko Widodo itu akan dilaporkan terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Provinsi Maluku Utara yang dikenal dengan istilah Blok Medan.
Pasalnya, nama Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu sempat disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa.
"Nuansanya adalah korupsi dan nama-nama yang terungkap dalam persidangan adalah nama pejabat dan pihak terkait yang memiliki fungsi strategis atau yang rawan KKN, seperti Abdul Gani Kasuba (mantan Gubernur Maluku Utara), Bobby Nasution Walikota Medan dan juga menantu Presiden Jokowi, dan Kahiyang Ayu yang merupakan Putri Presiden Jokowi," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
"Untuk mengungkap kejelasan apakah pemberian IUP nikel Blok Medan terjadi peristiwa pidana korupsi atau tidak, maka KPK perlu membuka sebuah penyidikan baru," tambah dia.
Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Sidang
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakuimengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," ungkap AGK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Sumber: Suara