HUKUM POLITIK

Mahfud MD Ungkap Cerita di Balik SYL Tersangka KPK: 3 Bulan Mandek di Meja Firli

DEMOCRAZY.ID
Agustus 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mahfud MD Ungkap Cerita di Balik SYL Tersangka KPK: 3 Bulan Mandek di Meja Firli



DEMOCRAZY.ID - Mahfud MD mengungkap cerita di balik penetapan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK. 


Politikus NasDem itu merupakan tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.


Awalnya, Mahfud mengaku mendapatkan informasi adanya calon wakil presiden yang bakal dijerat sebagai tersangka oleh KPK. 


Hal ini pun langsung dikonfirmasinya ke salah satu komisioner di lembaga antirasuah itu.


Peristiwa ini terjadi ketika September 2023. Saat itu, Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam.


"Saya dapat [info dari] orang penting, 'Pak, ini besok, minggu depan, [calon wakil presiden] ini mau ditersangkakan'. [Saya tanya] 'kasus apa?', [dijawab] 'ini'. [Saya bilang] lho itu kan sudah lama', [dijawab] 'wah iya Pak, itu kan situasinya gini'," kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang Mahfud MD’ di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (7/8).


"Terus saya hubungi KPK, apa betul Anda mau mentersangkakan ini, si calon wakil presiden ini. Komisioner itu bilang 'Pak, kalau kami ndak, ndak ada'. [Saya bilang] 'terus ini infonya A1 ke saya lho," sambung Mahfud.


Sang Komisioner KPK yang tidak disebut namanya itu kemudian menyebut kemungkinan tersangka itu bisa saja. 


Bila misalnya ada penyidik mengusulkan gelar perkara lalu kemudian disepakati ditemukan bukti yang cukup untuk tersangka. 


"Tapi sampai dengan saat ini tidak," ujar Mahfud menirukan ucapan Pimpinan KPK itu.


Komisioner KPK itu malah kemudian memberi tahu bahwa yang sudah dijerat sebagai tersangka adalah SYL. Mendengar kabar itu, Mahfud pun terkejut.


"Nah, Kemudian di KPK itu memberi tahu kepada saya 'tapi Pak, kalau Pak Menteri Pertanian itu, iya [tersangka]'. Lho saya kaget, kan," beber Mahfud.


Kepada Mahfud, komisioner KPK itu mengungkapkan penetapan tersangka SYL sudah dilakukan sejak 26 September 2023 lalu. Namun, prosesnya disebut sempat terhambat oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.


"'Pak Syahrul ini sudah kami tersangkakan tanggal 26 September'. 'Kok ini?', 'Iya karena ini dulu sebenarnya, ini sudah tersangka, ditetapkan tersangka sejak bulan Juni, tapi selalu ada di meja Pak Firli ndak pernah mau tanda tangan'. Katanya," ungkap Mahfud.


"Nah mumpung Pak Firli di luar kami yang tanda tangan, yang tinggal ini, lalu kami tetapkan tersangka. Ini suratnya," ujar Mahfud menirukan ucapan Komisioner KPK.


Laporan kumparan bertajuk 'Skenario Rahasia Syahrul Yasin Limpo' memuat informasi bahwa Sprindik diterbitkan pada 26 September 2023. 


Padahal, KPK sesungguhnya sudah melakukan gelar perkara dan menilai perkara ini layak naik ke penyidikan, sejak 13 Juni 2023.


Tak berselang lama setelah ditetapkan tersangka, Mahfud mendengar kabar SYL menghilang.


"Nah, di situlah besoknya saya dengar Syahrul Yasin Limpo menghilang mau ke Spanyol atau apa, tidak ada yang tahu, ajudannya ndak tahu, sekjennya ndak tahu. Ndak masuk akal dong, menteri kok bepergian gitu ndak ada yang tahu," jelas eks Menko Polhukam itu.


Mahfud yang sudah mengetahui adanya penetapan tersangka SYL itu lantas melaporkannya ke Presiden Jokowi. Menurut Mahfud, Jokowi pun meminta agar SYL segera diproses hukum.


"Besoknya saya lapor Pak Presiden. 'Pak ini Pak, Syahrul udah tersangka ini, orangnya menghilang'. Nah habis itu 'udah diproses hukum aja', kata pak presiden," ujarnya.


Singkat cerita, SYL pun pulang ke Indonesia dan langsung diproses hukum.


"Nah itu kaitannya sebenarnya, Pak Syahrul itu, saya berbicara dengan komisioner KPK, bertanya soal seorang calon wakil presiden yang mau ditersangkakan itu. Yang ternyata bagi komisioner tidak. Tapi ini yang benar gitu lho," pungkasnya.


Firli Bahuri Tersangka


Berselang usai SYL tersangka, Firli Bahuri pun menyusul sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Sangkaannya, Firli Bahuri diduga memeras SYL terkait kasus di KPK.


Dalam kasusnya, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga memeras SYL. Diduga, SYL memberikan sejumlah uang kepada Firli dengan imbalan kasusnya dapat diredam. 


Belakangan, KPK tetap memproses SYL menjadi tersangka. Firli kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Untuk SYL, ia didakwa menerima uang pungli Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan. 


Dalam persidangan, muncul pengakuan SYL pernah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Diduga untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang diusut KPK.


Firli membantah soal uang Rp 1,3 miliar. Ia balik menuding SYL memfitnahnya. Namun, Firli belum berkomentar soal cerita Mahfud MD itu.


Saat ini, proses hukum Firli masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Firli Bahuri belum ditahan. Belum ada kejelasan kelanjutan perkara itu.


Sumber: Kumparan

Penulis blog