Back to Top
HUKUM

KPK Wajib Buka Penyelidikan Baru Untuk Bobby dan Kahiyang Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi IUP Nikel

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Wajib Buka Penyelidikan Baru Untuk Bobby dan Kahiyang Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi IUP Nikel

KPK Wajib Buka Penyelidikan Baru Untuk Bobby dan Kahiyang Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi IUP Nikel Oleh: Karyudi Sutajah Putra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib membuka penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Maluku Utara yang melibatkan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, terkait IUP Nikel yang disebut diberikan ke Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, istri dari Boby Nasution, Walikota Medan, Sumatera Utara. “Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (5/8/2024). Diketahui, saksi Suryanto A
Baca selengkapnya

Penulis blog