HUKUM POLITIK

KPK Mengaku 'Tak Berwenang' Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPK Mengaku 'Tak Berwenang' Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, Loh Kenapa?



DEMOCRAZY.ID - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. 


Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.


“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.


Tessa mengatakan, KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi. Karena Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara.


“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa 


Tessa mengatakan, apabila ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep pun, laporan itu perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.


"Laporan itu (juga) tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat penerimaan pengaduan masyarakat atau PLPM penerimaan layanan pengaduan masyarakat, masuk kategori (korupsi) atau tidak, jadi butuh ke hati-hatian dalam melihat case ini,” kata Tessa.


Tessa melanjutkan, hal yang paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela apabila fasilitas yang dinikmatinya ada unsur conflict of interest. 


"Jadi kita tunggu sama-sama,” kata Tessa.


Tapi, Tessa menambahkan, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib melainkan sukarela jika memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden, dalam fasilitas yang dinikmatinya.


“Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” kata Tessa.


Pernyataan Tessa ini berbanding terbalik dengan klaim Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 


Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi itu menyebut telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.


"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.


Menurut Alex, tujuannya memerintahkan jajarannya untuk mengklarifikasi apakah jet pribadi tersebut adalah fasilitas karena jabatan orang tuanya atau membayar sendiri.


“Kalau membayar sendiri kan selelsai nggak ada persoalan. Kan itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” kata Alex.


Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Masyarakat banyak mempertanyakan muasal dari fasiitas mewah tersebut.


Sumber: Tempo

Penulis blog