Back to Top
HUKUM POLITIK

KPK Didesak Dalami Dugaan 'Nepotisme' Pada Putusan MK Yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Agustus 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPK Didesak Dalami Dugaan 'Nepotisme' Pada Putusan MK Yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres

DEMOCRAZY.ID - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada unsur tindak pidana nepotisme dalam konstruksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Lantaran itu, mereka melaporkan Presiden Joko Widodo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat batas usia sehingga bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. "Kami minta KPK proses dulu, temukan dulu peristiwa pidana nepotisme ini, baru proses yang lain," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024). "Untuk menemukan peristiwa pidana mengenai nepotisme ini, panggil dulu yang namanya Insinyur Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, sembila
Baca selengkapnya

Penulis blog