'Ketika Banteng Nyaris Lumpuh' Putusan MK terkait Pilkada 2024 bak petir siang bolong bagi Koalisi Indonesia Maju Plus. Sebelumnya, koalisi ini berhasil membuat PDI Perjuangan tak bisa mengusung bakal calon di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Tiga jam setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, DPP PDI Perjuangan menggelar rapat di kantornya pada Selasa, 20 Agustus 2024. Mereka memetakan calon kepala daerah yang akan diusung sendiri. Sebelum putusan MK, mereka dikepung KIM Plus, sehingga tak punya koalisi atau bahkan mengusung jagoannya sendiri. Putusan MK ini napas segar bagi partai berlambang banteng itu. Namun, tak lama setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mendapatkan undangan dari Badan Legislasi. Isinya, rencana mempercepat revisi UU Pilkada pada keesokan harinya. Agendanya adalah membatalkan atau menganulir dua putusan MK itu. “Baru bilang alhamdulillah, tiba-tiba sudah astagfirullah,” tutur K
'Ketika Banteng Nyaris Lumpuh' Putusan MK terkait Pilkada 2024 bak petir siang bolong bagi Koalisi Indonesia Maju Plus. Sebelumnya, koalisi ini berhasil membuat PDI Perjuangan tak bisa mengusung bakal calon di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Tiga jam setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, DPP PDI Perjuangan menggelar rapat di kantornya pada Selasa, 20 Agustus 2024. Mereka memetakan calon kepala daerah yang akan diusung sendiri. Sebelum putusan MK, mereka dikepung KIM Plus, sehingga tak punya koalisi atau bahkan mengusung jagoannya sendiri. Putusan MK ini napas segar bagi partai berlambang banteng itu. Namun, tak lama setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mendapatkan undangan dari Badan Legislasi. Isinya, rencana mempercepat revisi UU Pilkada pada keesokan harinya. Agendanya adalah membatalkan atau menganulir dua putusan MK itu. “Baru bilang alhamdulillah, tiba-tiba sudah astagfirullah,” tutur K