DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan korupsi pada pelaksanaan haji 2024. Kali ini, giliran Jaringan Perempuan Indonesia yang menyampaikan laporan tersebut kepada KPK. Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia Evi menilai Yaqut tidak menjalankan ketentuan UU. Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2. "Beliau ini, Pak Menteri Agama yang terhormat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI," kata Evi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2024). "Kok tiba- tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680. Sedangkan menurut undang-undang bahwa 8 persen dari kuota haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota haji khusus," tambah dia. Untuk itu, Jaringan Perempuan Indonesia mendesak KPK untuk memeriksa Menag Y
DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan korupsi pada pelaksanaan haji 2024. Kali ini, giliran Jaringan Perempuan Indonesia yang menyampaikan laporan tersebut kepada KPK. Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia Evi menilai Yaqut tidak menjalankan ketentuan UU. Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2. "Beliau ini, Pak Menteri Agama yang terhormat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI," kata Evi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2024). "Kok tiba- tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680. Sedangkan menurut undang-undang bahwa 8 persen dari kuota haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota haji khusus," tambah dia. Untuk itu, Jaringan Perempuan Indonesia mendesak KPK untuk memeriksa Menag Y