DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024). "Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023). Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. "Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto. Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon
Kaesang Urus 3 Surat ke Pengadilan Untuk Maju Pada Pilkada Jateng
Agustus 23, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024). "Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023). Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. "Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto. Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon