Back to Top
HUKUM POLITIK

Kaesang Tamat! MK Ubah Aturan UU Pilkada, Bungsu Jokowi Tak Cukup Umur Untuk Maju Pilgub

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kaesang Tamat! MK Ubah Aturan UU Pilkada, Bungsu Jokowi Tak Cukup Umur Untuk Maju Pilgub

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Salah satunya adalah soal batas usia calon. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 jelas menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun. Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU. "Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK," kata Titi dalam keterangannya, Selasa (20/8). "Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," imbuh Titi. Jalan Kaesang tertutup di kontes Pilgub Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya bicara nasib Ketum PSI yang juga putra Presi
Baca selengkapnya

Penulis blog