DEMOCRAZY.ID - Kader Partai Golongan Karya (Golkar) M Rafik menggugat keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024. Rafik menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu itu diduga melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019. Adapun hasil Munas XI Partai Golkar itu telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto. "Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya M Rafik, Jumat (23/8/2024). Dengan gugatan itu, dia berharap agar seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar dibatalkan, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar. Munas XI Partai Golkar, tambah dia, suatu perbuatan melawan hukum...
Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke PN Jakbar, Bahlil Terancam 'Batal' Jadi Ketum!
Agustus 24, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kader Partai Golongan Karya (Golkar) M Rafik menggugat keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024. Rafik menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu itu diduga melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019. Adapun hasil Munas XI Partai Golkar itu telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto. "Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya M Rafik, Jumat (23/8/2024). Dengan gugatan itu, dia berharap agar seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar dibatalkan, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar. Munas XI Partai Golkar, tambah dia, suatu perbuatan melawan hukum...