CATATAN POLITIK

'Jokowipox: Virus Politik Yang Menginfeksi Demokrasi'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Jokowipox: Virus Politik Yang Menginfeksi Demokrasi'


'Jokowipox: Virus Politik Yang Menginfeksi Demokrasi'


Dalam lanskap politik Indonesia, istilah “Jokowipox” mulai merebak sebagai simbol keganasan manuver politik Presiden Joko Widodo yang dianggap menginfeksi sistem demokrasi. 


Seperti virus yang menyebar dengan cepat dan tak terbendung, langkah-langkah politik Jokowi belakangan ini memunculkan kekhawatiran tentang dampak negatif yang menggerogoti fondasi demokrasi Indonesia.


Virus “Jokowipox” ini mulai menampakkan gejalanya melalui sejumlah langkah politik yang kontroversial dan meresahkan. 


Salah satu indikasinya adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 diumumkan. 


Proses legislasi yang terkesan tergesa-gesa ini menimbulkan pertanyaan besar: adakah kepentingan tertentu yang sedang dilanggengkan di balik layar?


Banyak pihak menilai bahwa langkah ini adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum. 


MK, sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, telah memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak boleh lebih tinggi untuk partai politik dibandingkan calon perseorangan. 


Namun, DPR dan pemerintah justru memilih untuk mengabaikan putusan ini dan menyusun revisi UU Pilkada yang kembali menetapkan ambang batas tinggi bagi partai politik.


Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk meloloskan tokoh-tokoh tertentu dalam Pilkada mendatang, termasuk kemungkinan menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan, seperti Kaesang Pangarep. 


Meskipun tidak ada bukti langsung yang mengaitkan revisi UU Pilkada dengan kepentingan Kaesang, narasi ini berkembang di kalangan masyarakat dan menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintahan Jokowi.


Dampak dari “Jokowipox” ini tidak hanya dirasakan dalam dinamika politik di tingkat nasional, tetapi juga mempengaruhi citra Indonesia di kancah internasional. 


Ketika sebuah negara menunjukkan lemahnya supremasi hukum, kredibilitasnya di mata dunia pun terancam. 


Negara-negara lain mungkin menjadi enggan untuk bekerja sama atau berinvestasi di Indonesia, karena khawatir terhadap stabilitas politik dan kepastian hukum.


Selain itu, “Jokowipox” berpotensi menyebabkan keresahan sosial di dalam negeri. 


Ketidakpercayaan terhadap proses politik yang dianggap tidak adil dapat memicu protes massal dan kerusuhan, yang pada akhirnya mengancam ketertiban umum dan stabilitas nasional. 


Ini adalah situasi yang sangat berbahaya, terutama menjelang Pilkada 2024, di mana masyarakat seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya tanpa merasa diintervensi oleh kepentingan elit politik.


Dalam konteks ini, “Jokowipox” menjadi peringatan akan bahaya ketika kekuasaan digunakan tanpa batas dan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. 


Jika tidak segera diatasi, virus ini dapat merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah di Indonesia. 


Bukan hanya sekadar fenomena politik sesaat, “Jokowipox” adalah tanda bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi ujian serius. 


Tanpa tindakan yang tegas dan komitmen untuk menjaga supremasi hukum, masa depan demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. ***

Penulis blog