Back to Top
POLITIK

Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Boleh Maju Pilkada

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Boleh Maju Pilkada

DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketum PSI, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika KPU telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah.  Menurutnya, KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni 27 Agustus 2024.  Sebab, bila tidak, PKPU yang berlaku yakni yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).  Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon. Sementara, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan.  Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun. "Sebelum PKPU dit...
Baca selengkapnya

Penulis blog