HUKUM POLITIK

Guru Besar hingga Aktivis Demo Depan MK: Baleg Pembangkang Konstitusi, Jangan Tafsir Lagi Putusan MK!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Guru Besar hingga Aktivis Demo Depan MK: Baleg Pembangkang Konstitusi, Jangan Tafsir Lagi Putusan MK!



DEMOCRAZY.ID - Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan hari ini untuk melawan ulah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8). Salah satu perlawanan ialah dengan menggelar aksi di depan Gedung MK.


Mereka yang turun aksi di depan Gedung MK, di antaranya  para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, dan para aktivis pro demokrasi, dan lainnya.


Pantauan di lapangan, masyarakat membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan protes atas upaya DPR merevisi putusan MK.


Orator menegaskan bahwa putusan MK terkait sudah final dan mengikat. Tidak bisa lagi ditafsirkan lain-lain oleh DPR


"Jangan jangan ditafsir lagi!" sahut orator dalam aksinya, Kamis (22/8/2024).




Adapun sejumlah protes yang dituliskan massa aksi dalam spanduknya; "Baleg DPR Pembangkang Konstitusi", "Tolak Akal-akalan Pilkada Penguasa. 


Kawal Putusan MK", "Indonesia Darurat Demokrasi", "Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi."


Sebanyak 1.273 personel gabungan telah disiapkan untuk menjaga aksi demonstrasi dari beberapa elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari ini.


Terkait pengamanan aksi demo di Jakarta itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.


Adapun tuntutan dari aksi unjuk rasa yang akan diramaikan para sejumlah tokoh mulai dari guru besar, akademisi dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK.


"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis. 


Putusan MK


Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.


Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.


Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.


Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.


Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.


Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.


Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.


Sumber: Suara

Penulis blog