POLITIK

Goenawan Mohamad Menangis di MK: Kita Revolusi Saja, Bubarkan DPR!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Goenawan Mohamad Menangis di MK: Kita Revolusi Saja, Bubarkan DPR!



DEMOCRAZY.ID - Sastrawan Goenawan Mohamad (GM) tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kegeramannya pada DPR lantaran mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Pilkada.


Kegeramannya itu dia sampaikan saat audiensi dengan perwakilan MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK, Kamis (22/8).


"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja," kata GM sambil menangis.


Meski terpikir ingin revolusi, GM mengakui bahwa ongkos yang harus dikeluarkan banyak. 


Namun, dia juga tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini karena sudah keterlaluan.


GM menilai pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada. 


DPR dianggap mengakali isi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK.


Dia pun berpandangan DPR seharusnya dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi.


"Saya tahu ongkosnya [revolusi] banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa," ujar dia.


"Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," imbuhnya.



Aksi ini buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.



Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.


Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.


Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.


Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. 


Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.


Sumber: CNN

Penulis blog