Back to Top
HOT NEWS POLITIK TRENDING

GEGER Draf Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Bocor ke Publik, Akomodir Putusan MK? Kaesang Bisa Maju?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
GEGER Draf Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Bocor ke Publik, Akomodir Putusan MK? Kaesang Bisa Maju?

DEMOCRAZY.ID - Draf rancangan Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah bocor . Mengutip draf aturan yang didapat CNNIndonesia , PKPU itu berisi beberapa poin penting.  Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas itu diatur dalam Pasal 11. Isinya sebagai berikut: 1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau ga...
Baca selengkapnya

Penulis blog