Back to Top
HUKUM

Fantastis! Terungkap Pungli Rutan KPK: Setiap Cabang Rp 80 Juta/Bulan atau Rp 5-20 Juta/Tahanan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Fantastis! Terungkap Pungli Rutan KPK: Setiap Cabang Rp 80 Juta/Bulan atau Rp 5-20 Juta/Tahanan

DEMOCRAZY.ID - Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK menerima jatah uang bulanan hasil pungutan liar (pungli) dari para tahanan di 3 cabang Rutan KPK.  Uang yang terkumpul setiap bulan sekitar Rp 80 juta setiap cabang atau Rp 5-20 juta setiap tahanan. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Achmad Fauzi; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.  Kemudian, mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). Mulanya, jaksa mengatakan pungli di Rutan KPK ini sudah terjadi sejak Mei 2019. Pungli berjalan sistematis dengan penunjukan 'lurah' yang bertugas sebagai koordinat
Baca selengkapnya

Penulis blog