HUKUM

Fantastis! Terungkap Pungli Rutan KPK: Setiap Cabang Rp 80 Juta/Bulan atau Rp 5-20 Juta/Tahanan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Fantastis! Terungkap Pungli Rutan KPK: Setiap Cabang Rp 80 Juta/Bulan atau Rp 5-20 Juta/Tahanan



DEMOCRAZY.ID - Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK menerima jatah uang bulanan hasil pungutan liar (pungli) dari para tahanan di 3 cabang Rutan KPK. 


Uang yang terkumpul setiap bulan sekitar Rp 80 juta setiap cabang atau Rp 5-20 juta setiap tahanan.


Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Achmad Fauzi; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. 


Kemudian, mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).


Mulanya, jaksa mengatakan pungli di Rutan KPK ini sudah terjadi sejak Mei 2019. Pungli berjalan sistematis dengan penunjukan 'lurah' yang bertugas sebagai koordinator dan 'korting' yang bertugas mengumpulkan uang setiap bulan dari para tahanan.


"Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan surat dakwaan a.n. terdakwa I Deden Rochendi, dkk 13 dengan terdakwa II Hengki dan terdakwa V Sopian hadi bersama dengan petugas Rutan KPK lainnya, yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah a membahas tentang penunjukan petugas Rutan KPK sebagai koordinator yang disebut dengan 'lurah' yang bertugas mengoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan 'korting'," ungkap jaksa.


Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai 'lurah' di Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris di Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A Cabang Rutan KPK di Gedung C1. 


Sementara yang bertindak sebagai 'Korting' ada para tahanan, yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.


"Pada pertemuan tersebut, Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ungkap jaksa.


Jaksa mengatakan per bulan setiap cabang mengumpulkan uang pungli sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20 juta setiap tahanan. 


Uang hasil pungli itu akan dibagi-bagi ke para petugas rutan berdasarkan pangkat atau kedudukan.


"Masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta setiap tahanan per bulan, selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," ujarnya.


Untuk Plt Karutan, kebagian jatah hasil pungli sekitar Rp 10 juta, Koordinator Rutan kebagian Rp 5-10 juta per bulan. 


Lalu, petugas Rutan KPK yang terdiri atas Komandan Regu dan anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu-1,5 juta.


"Uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan, yaitu Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta/bulan," kata jaksa.


"Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta per bulan," imbuhnya.


Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Akibat perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00," imbuhnya.


Sumber: Detik

Penulis blog