EKBIS HUKUM POLITIK

Fantastis! Melihat 'Cuan' Haji Khusus di Tengah Dugaan Pengalihan 20 Ribu Kuota

DEMOCRAZY.ID
Agustus 10, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Fantastis! Melihat 'Cuan' Haji Khusus di Tengah Dugaan Pengalihan 20 Ribu Kuota



DEMOCRAZY.ID - Polemik pengalihan kuota haji 2024 masih terus bergulir. DPR pun membentuk Pansus Angket Haji terkait sengkarut penyelenggaraan ibadah haji tersebut.


Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengetok palu pembentukan Pansus Haji.


Pansus akan menelusuri keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga mengalihkan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu ke haji khusus. 


Pengalihan ini dianggap anggota Pansus melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


Lantas berapa besar potensi cuan dari pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus?


Melansir laman Bank Mega Syariah, haji khusus atau haji plus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat dibanding yang biasa.


Biaya haji plus pun jauh lebih besar dibanding haji reguler. Untuk haji khusus, biaya yang disepakati untuk tahun 2023 adalah minimal sebesar US$8.000 atau setara Rp119 juta.


Sementara, haji reguler hanya berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta. Biaya ini berbeda-beda bergantung pada embarkasi mana calon jemaah haji akan berangkat.


Dengan asumsi pengalihan 20 ribu kuota haji reguler menjadi haji khusus tadi, tinggal dikalikan saja biaya haji khusus Rp119 juta per orang.


Dengan kata lain, biaya haji khusus untuk 20 ribu orang adalah sekitar Rp2,38 triliun.


KPK Sudah Terima 5 Laporan Korupsi Kuota Haji, Desak Periksa Menag Yaqut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.


Lembaga antikorupsi diminta untuk segera memeriksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji.


Sebab Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil telah mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. 


Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.


Adapun laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Menag Yaqut Cholil dan Wakilnya, Saiful Rahmat.


"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.


Arya menilai pengalihan kuota haji secara sepihak itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.


"Karena ada dugaan seorang Menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucapnya.


Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.


"Tujuan hari ini saya selaku koordinator ini dari Front Pemuda Antikorupsi ingin melaporkan Gus Yaqut mengenai persoalan haji. Di mana, kami teman-teman pemuda merasakan ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji," kata Koordinator Front Pemuda Anti-korupsi, Rahman Hakim di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis.


"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut," tambahnya.


Dalam laporannya kepada KPK, Rahman menyertakan beberapa barang bukti. Dia berharap lembaga antikorupsi itu dapat segera menindaklanjuti laporan dan membuka penyelidikan.


Kemudian, laporan ketiga dilayangkan oleh mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta kepada KPK pada Jumat 2 Agustus 2024.


"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," kata perwakilan mahasiswa Rafli di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.


Rafli mengatakan mahasiswa sebagai agent of change mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini yang menyeret Yaqut Cholil.


"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," ucapnya.


Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) kepada KPK pada Senin, 5 Juli 2024.


"Kita hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN yang berada di Kementerian Agama, yang kita duga kuat yang dilakukan oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kota haji di Indonesia.," kata koordinator aksi, Raffi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.


Dalam laporannya, AMALAN Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kuota haji ini kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.


"Kita bawa satu juga alat bukti terkait dengan alat bukti flash disk yang dimana isinya rekaman terkait Komisi VIII dengan juga Kementerian Agama," kata Raffi.


Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.


Sumber: CNN

Penulis blog