Back to Top
POLITIK

Dua Poin RUU Pilkada Yang Menyulut 'Amarah' Demo di Berbagai Daerah

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dua Poin RUU Pilkada Yang Menyulut 'Amarah' Demo di Berbagai Daerah

DEMOCRAZY.ID - Dua pasal pada revisi Undang-undang (RUU) Pilkada menyulut emosi masyarakat sipil dari berbagai elemen hingga mereka melakukan demonstrasi di berbagai daerah. Dua pasal itu yakni Pasal 7 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Pasal ini direvisi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8). Pada putusan Nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub pada Pasal 7 UU Pilkada menjadi terhitung sejak penetapan.  Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Adapun melalui putusan 60, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. MK juga menurunkan ambang
Baca selengkapnya

Penulis blog