Back to Top
CATATAN POLITIK

'DPR dan Presiden Wajib Taat Pada Putusan MK Yang Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'DPR dan Presiden Wajib Taat Pada Putusan MK Yang Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika'

'DPR dan Presiden Wajib Taat Pada Putusan MK Yang Bersifat Final, Mengikat dan Berlaku Seketika' Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), No 60 dan No 70, cukup mengguncang gravitasi politik Indonesia.  Pertama, MK memutuskan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD dapat ikut mengusung calon pasangan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikoeta).  Kedua, MK juga menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara atau 20 persen jumlah kursi di DPRD menjadi persentase degresif tergantung dari jumlah pemilih daerah: semakin besar jumlah pemilih, semakin rendah persentase ambang batas pencalonan.  Untuk pemilihan kepala daerah Provinsi Jakarta, ambang batas pencalonan cukup 7,5 persen dari perolehan suara. Ketiga, MK juga putuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur tetap 30 tahun pada saat penetapan calon. Putusan MK tersebut dibacakan atau
Baca selengkapnya

Penulis blog