HUKUM

Daftar 5 Polisi Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan Usai "Dibuang" ke Yanma Polri

DEMOCRAZY.ID
Agustus 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Daftar 5 Polisi Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan Usai "Dibuang" ke Yanma Polri



DEMOCRAZY.ID Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mempromosikan para pejabat Polri. 


Surat mutasi bernomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Selain beberapa pejabat pecah bintang.


Kini ada juga para mantan Perwira Menengah pernah terlibat kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo promosi jabatan. 


Berikut para mantan perwira yang mendapatkan hukuman pencopotan kasus Sambo. 


Kini mereka dapat jabatan. 


1. Kombes Pol Budhi Herdi


Jabatan baru: Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.


Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kapolres Metro Jakarta Selatan.


Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Rabu (20/7/2022). 


Penonaktifan ini merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.


Budhi sendiri dihukum bukan karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. 


Dia hanya tidak tahu bila informasi yang disebarkannya telah terjadi baku tembak antara korban dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata salah.


Pada sesi konferensi pers pada 11 Juli 2023, Budhi menyampaikan skenario yang dikarang Sambo ke publik. 


Budhi tak tahu jika skenario ini salah, dan tidak pernah ada baku tembak antara Yosua dan Richard.


2. Kombes Pol Murbani Budi Pitono


Jabatan baru: Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kabag Renmin Divpropam Polri.


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 


Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin. 


"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). 


Ramadhan mengatakan, putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 


Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 


"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan. 


Menurut Ramadhan, sidang etik tersebut berlangsung sekitar 8 jam, mulai pukul 11.00 sampai dengan 19.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta. 


Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 


Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


 "Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.


3. Kombes Pol Susanto


Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri. Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto . 


Keputusan ini tertera dalam surat Telegram khusus Kapolri bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022, tertanggal 23 Agustus 2022.


Mutasinya tersebut lantaran dirinya disebut menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP tewasnya Brigadir J. 


4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution


Jabatan baru: Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Sesro Paminal Divpropam Polri


Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Denny Setia Nugraha Nasution adalah perwira menengah (Pamen) Polri.


Sejak Agustus 2022, Kombes Denny ditugaskan sebagai Pamen Yanma Polri karena diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Sebelum dimutasi di Yanma Polri, Denny Setia menduduki posisi sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.


Adapun jabatan sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri diemban Kombes Denny sejak 19 November 2020.


5. AKBP Handik Zusen


Jabatan baru: Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.


Jabatan sebelum dimutasi ke Yanma: Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Mabes Polri menahan AKBP Handik Zusen dalam kasus penembakan yang diduga diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.


AKBP Hendik Zusen ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia dituduh melakukan pelanggaran kode etik.


Lalu siapa sebenarnya AKBP Hendik Zusen?


Saat ini, AKBP Hendik Zusen menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia merupakan satu dari empat perwira menengah yang ditahan di Mako Brimob karena kasus pembunuhan Brigadir J.


Nama AKBP Handik Zusen pernah disorot dalam kasus pembunuhan enam Laskar FPI (KM 50). 


Foto sosoknya sempat disebarkan di media sosial saat peristiwa KM 50.


Hasil pemeriksaan terkini, keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. 


Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.


Sumber: Tribun

Penulis blog