DEMOCRAZY.ID - Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dia adalah salah satu investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan keterangan usai meninjau Embung MBH di Kawasan Inti Pusat Pemerintah IKN pada Senin, 12 Agustus 2024.
“Salah satu investor, saya sendiri, sebagai pengusaha,” ucap Prabowo seperti terpantau melalui tayangan video.
Mengenai keberlanjutan IKN, Prabowo mengatakan bahwa jika memungkinkan dia ingin menyelesaikan apa yang sudah digagas oleh Presiden Jokowi.
Menteri Pertahanan itu menyebut bahwa pembangunan ibu kota bukan pekerjaan yang sebentar. Namun dia meyakini fungsi IKN akan berjalan dalam tiga hingga lima tahun ke depan.
“Pak Jokowi saya kira sudah mengambil peran sejarah. Beliau yang inisiasi, minimal saya lanjutkan kalau bisa saya ikut yang menyelesaikan,” kata Prabowo, yang akan memimpin pemerintah dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka -putra Jokowi- untuk periode 2024-2029.
Ada Proyek yang Digarap Adik Prabowo di IKN
Sehubungan dengan klaim sebagai salah satu investor di IKN, adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo memang memiliki Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Kalimantan Timur atas nama PT ITCI Kartika Utama.
Ini adalah perusahaan pengolahan kayu yang merupakan bagian dari Arsari Group, kelompok usaha milik Hashim Djojohadikusumo. PT ITCI Kartika Utama itu memegang HPH seluas 173 ribu hektare sejak masa Orde Baru.
Berdasarkan laporan Koran Tempo edisi 18 Agustus 2023, Publik Affair & Government Relation Arsari Group Holding Company PT ITCI Kartika Utama, Nicholay Aprilindo, mengatakan PT ITCI kartika Utama adalah pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.
Ia menganggap HGB itu merupakan tanah negara yang pengelolaanya diberikan ke PT ITCI Kartika Utama.
Menurut Nicholay, HGB PT ITCI Kartika Utama pada awalnya habis hingga 2014. Namun, izin usahanya diperpanjang sejak 2017 hingga 2037 mendatang.
“Dan telah diperpanjang melalui prosedur sesuai dengan aturan perundangan dan mendapat perpanjangan dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional pada 2017, berlaku sampai 2037,” kata Nicholay.
Meski telah memiliki HGB selama puluhan tahun, perusahaan adik Prabowo tersebut sempat mengalami kemunduran setelah reformasi bergulir, hingga warga setempat menyebut perusahaan itu mati suri.
Namun, kegiatan perusahaan ini kembali menggeliat setelah pemerintah menetapkan Penajam Paser Utama sebagai lokasi IKN pada Februari 2022. Area izin PT ITCI Kartika Utama sendiri masuk kawasan inti Ibu Kota Nusantara.
Adapun Arsari Group pada 2022 berencana menjadi penyedia air bersih untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
CEO Arsari Group Hashim Djojohadikusumo mengatakan proyek itu sudah direncanakan sejak tiga tahun sebelum Presiden Jokowi menunjuk Ibu Kota Negara di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Dia mengemukakan awalnya Arsari Group yang berada di Penajam Paser Utara mencari sumber air sebagai kebutuhan perusahaan.
Pada 2016, Arsari Group menunjuk konsultan air dari Belanda, Witteveen Bos, untuk melihat seberapa banyak potensi pasokan air yang dimiliki untuk kegiatan usahanya.
“Berdasarkan hasil studi kelayakan Witteveen Bos, ternyata di wilayah kami topografinya sangat mendukung untuk dibangun bendungan yang bisa menghasilkan air melimpah,” kata Hashim.
Setelah hasil studi kelayakan tersebut keluar, Arsari Group pun berencana memasok air bersih di wilayah Kalimantan Timur untuk membantu memasok air bersih yang masih terbatas.
Kendati demikian, PT ITCI Kartika Utama sempat berseteru dengan warga dari Kelurahan Maridan dan Desa Telemow yang berada di zona inti IKN. Sebagian warga di kedua kampung tersebut mengklaim mengantongi sertifikat HGB.
Namun, PT ITCI Kartika Utama membantah hal itu dan menyatakan bahwa tanah negara tersebut izin pengelolaannya telah diberikan kepada PT ITCI Kartika Utama. Sehingga, perusahaan hanya menertibkan kegiatan usaha di lahan mereka.
“Bila ada pihak ketiga yang memakai atau menggunakan tanah negara yang saat ini diberikan izinnya dan atau haknya kepada PT ITCIKU, perusahaan wajib menertibkan dan mengamankan HGB tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum atas hak hukum yang diberikan negara kepada PT ITCIKU,” kata Nicholay.
Sumber: Tempo