DEMOCRAZY.ID - PDI Perjuangan memutuskan mengusung Pramono Anung dan Rano Karno sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey megungkapkan duet Pramono Anung dan Rano Karno akan langsung didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta.
Pendaftaran tersebut akan langsung dilakukan pada pukul 11.00 WIB, Rabu (28/8).
"Pak Pram besok mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Ia mengatakan, tak akan lagi ada pengumuman soal duet tersebut dan akan langsung didaftarkan.
"Tadi Pak Pram telpon saya, 'Pak Olly saya daftar jam 11'," ujarnya.
Saat ditanya soal pertimbangan apa yang memilih duet Pramono-Rano ketimbang Anies Baswedan, Olly hanya menjawab diplomatis.
Begitu juga saat ditanya apakah Pramono sudah meminta izin ke Presiden Jokowi atau belum.
"Waduh itu kan bukan bendahara, urusannya bukan pertimbangan. Aku kalian nanya, jadi aku nyampein aja," ujarnya.
"Waduh mana saya tahu, tanya Pak Pram dong, yah," sambungnya.
[UPDATE] Pramono Anung Sudah Urus Surat-surat untuk Maju Pilkada Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengurus surat keterangan untuk maju Pilgub Jakarta ke PN Jakarta selatan. Ada tiga surat yang diurus, salah satunya tak pernah dipidana.
"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Djuyamto mengatakan surat itu diajukan oleh Pramono untuk persyaratan maju pada Pilgub Jakarta. Permohonan langsung diproses oleh PN Jaksel sesuai SOP.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Berikut surat yang dikeluarkan PN Jaksel untuk Pramono:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih
3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) sudah mengambil keputusannya soal siapa yang akan dimajukan di beberapa daerah seperti Jawa Timur, Sumatera Selatan, Lampung, kemudian Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Namun nama pasangan calon yang akan diusung oleh PDIP di wilayah tersebut tidak akan diumumkan dan akan langsung didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Hasto mengaku sudah menyampaikan laporan ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Selama hampir 2,5 jam saya melaporkan kepada ibu ketua umum, ibu Megawati Soekarnoputri, terhadap pengerucutan yang dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, dan akhirnya di beberapa provinsi seperti di Jawa Timur, Sumatera Selatan, Lampung, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI, semua sudah dikerucutkan, keputusan telah diambil," kata Hasto.
Dengan alasan sudah dinanti-nanti masyarakat, Hasto mengatakan, pasangan calon yang akan diusung PDIP di sisa wilayah seperti Jakarta akan langsung didaftarkan KPUD.
Sumber: Suara