Back to Top
HUKUM POLITIK TRENDING

[BREAKING NEWS] DPR Nyerah, Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TRENDING
[BREAKING NEWS] DPR Nyerah, Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku

DEMOCRAZY.ID -  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum. "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8). Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK. "Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia. Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada yang "menganulir" putusan MK pada 20 Agustus 2024. Sesuai jadwal, paripurna pengesahan UU Pilkada digelar Kamis pagi. Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan. BREAKING Wakil Ketua DPR Sufmi Das
Baca selengkapnya

Penulis blog