HUKUM POLITIK TRENDING

[BREAKING NEWS] DPR Nyerah, Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TRENDING
[BREAKING NEWS] DPR Nyerah, Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku



DEMOCRAZY.IDWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.


"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).


Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.


"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.


Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada yang "menganulir" putusan MK pada 20 Agustus 2024. Sesuai jadwal, paripurna pengesahan UU Pilkada digelar Kamis pagi.


Namun, paripurna tidak kuorum meski sudah diskors 30 menit. Berdasarkan aturan, DPR harus menggelar bamus lagi untuk menentukan jadwal paripurna lanjutan.




Dua Putusan Penting MK


Putusan MK yang dinilai progresif adalah Putusan 60 yang menyetarakan syarat pencalonan dari parpol dengan syarat calon independen/perseorangan yang lebih mudah. Hal ini membuat masyarakat memiliki pilihan calon yang lebih beragam. 


Putusan kedua MK bernomor 70, yaitu calon harus sudah berusia 30 tahun saat penetapan peserta pilkada oleh KPU. 


Kedua putusan MK itu tak diadopsi Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada. Padahal MK adalah penafsir tunggal konstitusi yang putusannya final dan mengikat.


Di Pilkada Jakarta, putusan MK membuat PDIP yang mengantongi 14,01 persen suara di Jakarta, bisa mengusung sendiri calonnya. Anies Baswedan yang memiliki elektabilitas tinggi juga bisa melaju—bila PDIP tertarik mencalonkannya. 


Sementara itu, Kaesang Pangarep —anak bungsu Presiden Jokowi — terbentur syarat usia sehingga tak bisa maju pilgub.


Bunyi Putusan Lengkap


Berikut putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang dimaksud Dasco:


Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:


a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut


b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut


c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut


d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut


Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:


a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut


b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut


c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut


d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut


Sumber: Kumparan

Penulis blog