Back to Top
HUKUM POLITIK

[BREAKING NEWS] Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada: Kaesang Bisa Maju Pilgub Lagi

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
[BREAKING NEWS] Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada: Kaesang Bisa Maju Pilgub Lagi

DEMOCRAZY.ID - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.  Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. "Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).  Dengan ini artinya, Baleg mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024. Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.  Namun de
Baca selengkapnya

Penulis blog