Back to Top
HUKUM POLITIK

[BREAKING] KPU Bakal 'Revisi' PKPU Pencalonan Kepala Daerah Imbas Putusan MK

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
[BREAKING] KPU Bakal 'Revisi' PKPU Pencalonan Kepala Daerah Imbas Putusan MK

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah. "Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). "Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya menambahkan. Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus. Afif memastikan pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah da
Baca selengkapnya

Penulis blog