EKBIS POLITIK

Boncos! WIKA Bakal Ajukan 'Klaim Rugi' Rp5 T di Proyek Kereta Cepat WHOOSH

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Boncos! WIKA Bakal Ajukan 'Klaim Rugi' Rp5 T di Proyek Kereta Cepat WHOOSH



DEMOCRAZY.ID - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berencana mengajukan klaim atas pembengkakan biaya (cost overrun) kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau WHOOSH senilai Rp5 triliun.


Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, saat ini perseroan tengah melakukan sejumlah langkah untuk mempersiapkan sejumlah dokumen dalam pengajuan tersebut.


“Kita juga sedang mereview nilainya. Apabila dimungkinkan, tetap kita akan lakukan pengajuan sesuai dengan aturan kontrak yang berlaku," ujar Mahendra di Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024).


Meski demikian, Mahendra belum memastikan bahwa perusahaannya telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT KCIC, sebagai bagian dari proses negosiasi ihwal klaim tersebut.


“Intinya saat ini sedang siapkan dokumen-dokumennya sesuai dengan aturan yang berlaku.”


Klaim tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, awal Juli lalu.


Agung mengatakan, kerugian tersebut berasal dari penyertaan modal dan klaim yang belum dibayarkan hampir Rp12 triliun.


Modal itu dikucurkan melalui konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dimana WIKA jadi salah satu pemilik, dengan menggenggam 39% saham.


"[Penyebab kerugian] paling besar karena dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat, dari penyertaan [modal] saja sudah Rp6,1 triliun. Kemudian, yang masih dispute atau belum dibayar sekitar Rp5,5 triliun, sehingga hampir Rp12 triliun," ujar Agung.


Apalagi, tambah Agung, modal tersebut juga berasal dari utang yang turut makin membebani perseroan dengan biaya beban bunga. 


Dalam laporan keuangan tahun buku 2023, manajemen WIKA menyatakan bahwa klaim tersebut masih dalam proses negosiasi, sekaligus “akan melanjutkan upaya klaim melalui arbitrase pihak ketiga.”


Pihak KCIC merespons berkaitan dengan penagihan mesti dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.


“Terkait klaim sebesar Rp5 triliun, dapat kami sampaikan bahwa dalam prosesnya semua yang berkaitan dengan penagihan di KCIC harus melalui prosedur administrasi,” ujar GM Corporate Secretary KCIC WHOOSH Eva Chairunisa.


Sumber: Bloomberg

Penulis blog