DAERAH PERISTIWA POLITIK

Belasan Aktivis Greenpeace 'Ditangkap' Polisi Usai Bentangkan Spanduk "Indonesia is Not For Sale"

DEMOCRAZY.ID
Agustus 17, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
POLITIK
Belasan Aktivis Greenpeace 'Ditangkap' Polisi Usai Bentangkan Spanduk "Indonesia is Not For Sale"



DEMOCRAZY.ID - Belasan aktivis dari organisasi pegiat lingkungan Greenpeace, ditangkap aparat kepolisian setelah membentangkan spanduk besar bertuliskan "Indonesia is Not For Sale" di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 17 Agustus 2024.


Pengamatan Tempo di lokasi, penangkapan belasan aktivis tersebut terjadi sekitar pukul 12.40 WITA, atau saat kegiatan arak-arakan perahu kayu koalisi sipil dan warga terdampak pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung dilaksanakan.


Spanduk "Indonesia is Not For Sale" berukuran 50x15 meter dibentangkan sejumlah aktivis Greenpeace, dalam memperingati perayaan hari kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia dan bentuk protes atas pemberian izin penguasaan lahan hingga 190 tahun oleh Presiden Joko Widodo untuk investor. 


Saat aktivis melakukan aksinya, satu kapal patroli milik Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mengikuti arak-arakan perahu kayu koalisi dan warga di Kawasan Teluk Balikpapan dekat Pulau Kwangan.


Kapal patroli dengan jumlah empat personel itu sempat menanyakan kepada salah satu perahu kayu yang ditumpangi warga, ihwal kegiatan dan leader dari arak-arakan ini.


Tak lama kemudian, belasan aktivis yang berada di atas jembatan Pulau Galang menerjunkan diri sambil membentangkan spanduk besar berwarna merah ke hadapan arak-arakan perahu kayu warga dan koalisi. Seraya disambut teriakan "merdeka".


Hanya berselang beberapa menit, tiga unit motor boat mengelilingi arak-arakan perahu kayu koalisi dengan meminta agar arak-arakan segera berputar arah menjauhi area jembatan Pulau Balang.


Tepat pukul 12.40 WITA, atau saat arak-arakan perahu kayu koalisi dan warga membubarkan diri, tiba satu unit kapal karet milik Satuan Polairud Polres Penajam Paser Utara yang menunggu di area bawah jembatan Pulau Balang dengan satu kapal patroli yang sebelumnya mengikuti arak-arakan.


Pada momen inilah, aparat kepolisian meminta belasan aktivis pembentang spanduk tersebut untuk menerjunkan diri ke permukaan air.


Dari pengamatan Tempo di sekitar jembatan Pulau Balang, kepolisian juga menangkap pengemudi dan awak speed boat yang diduga bakal menjemput belasan aktivis tersebut setelah melakukan aksi.


Kepala bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yuliyanto, membantah adanya penangkapan. 


"Tidak dilakukan penangkapan ya, Petugas kami sedang diskusi dengan mereka," ujar Yulianto dalam pesannya, Sabtu 17 Agustus 2024.


Sebelumnya, Greenpeace menyebut aksi ini merupakan protes terhadap pembangunan IKN. 


"IKN yang dibanggakan Presiden Joko Widodo nyatanya merupakan proyek serampangan. Ibarat mengobral, Jokowi memberikan izin penguasaan lahan hingga 190 tahun untuk investor," kata Ketua Tim Kampanye Greenpeace Indonesia, Arie Rompas di Penajam Paser Utara, Sabtu, 17 Agustus 2024.


Pemberian izin penguasaan lahan hingga 190 tahun ini, kata dia, tentu memberikan investor karpet merah untuk merusak lingkungan atas dalih investasi, alih-alih memprioritaskan ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat dan lokal di sekitar wilayah pembangunan IKN.


"Tentunya, kerusakan lingkungan aibat pembangunan IKN akan memperparah krisis iklim di wilayah sekitar," ujar Arie.


[UPDATE] Sempat Ditangkap, Belasan Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk 'Indonesia Is Not For Sale' Dibebaskan


Belasan aktivis Greenpeace yang ditangkap usai membentangkan spanduk besar bertuliskan "Indonesia is Not For Sale" di area jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara telah dibebaskan aparat kepolisian.


Kuasa hukum belasan aktivis tersebut, Zainal Arifin, membenarkan ihwal informasi tersebut. 


Ia mengatakan, belasan aktivis Greenpeace-organisasi pegiat lingkungan itu dibebaskan pada pukul 18.26 WITA.


"Sudah dibebaskan, dan seluruh alat telah dikembalikan," kata Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu melalui pesan singkat, Sabtu, 17 Agustus 2024.


Sumber: Tempo

Penulis blog