AGAMA TRENDING

Bawa-Bawa Nama Soekarno, Kepala BPIB: Paskibraka Wajib Lepas Hijab Demi Keseragaman!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 14, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
TRENDING
Bawa-Bawa Nama Soekarno, Kepala BPIB: Paskibraka Wajib Lepas Hijab Demi Keseragaman!



DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memberikan penjelasan soal anggota Paskibraka wajib lepas hijab. Dia beralasan itu untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.


“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).


Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.


Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.


Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.


Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.


Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.


Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.


Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.


“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi sebagaimana dilansir Antara.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.


Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.


“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.


Paskibraka Tak Berjilbab Disorot


Anggota Paskibraka 2024 tak ada yang pakai jilbab ini tengah ramai disorot. Isu dugaan larangan hijab bagi Paskibraka sampai juga ke telinga anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Andre meminta BPIP mengklarifikasi polemik ini.


Andre Rosiade menuturkan telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu ini. 


Dari informasi yang diterimanya, Andre mengatakan kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.


"Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8).


Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab.


Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. 


Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan.


"Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya," ujar Dito.


Aturan Pakaian Paskibraka


Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP. 


Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di Situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada gubernur dan wali kota seluruh Indonesia.


"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina pada 19 Januari 2024.


Dalam SE ini, diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.


Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.


Berikut ini standar pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:


Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka

a. Tata Pakaian Paskibraka

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;

2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki hingga lutut;

3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:

a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Setangan leher merah putih;

(2) Sarung tangan warna putih;

(3) Kaos kaki warna putih;

(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan

(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).


b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Peci;

(2) Pin Garuda Pancasila;

(3) Lambang korps Paskibraka;

(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;

(6) Papan nama; dan

(7) Epolet.


b. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;

2) Kerapian dan kebersihan pakaian;

3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut

bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;

5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan

6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.


Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putih. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.


Sumber: Detik

Penulis blog