Back to Top
POLITIK

Baleg Sepakati Usia Minimal Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Jalan Kaesang Terbuka Lagi!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Baleg Sepakati Usia Minimal Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Jalan Kaesang Terbuka Lagi!

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membahas pembatasan usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat pelantikan, sebagaimana tertera dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 72 yang menyebut, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Pembahasan ini diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang bakal menjadi dasar aturan tersebut.  Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk dilakukan pembatasan, sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) sepakat adanya pembatasan usia minimal 30 tahun saat pelantikan. Seluruh fraksi lalu sepakat untuk menggunakan keputusan MA sebagai dasar ketentuan undang-undang.  Hal ini disampikan oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. "Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keput
Baca selengkapnya

Penulis blog