POLITIK

Baleg Sepakati Usia Minimal Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Jalan Kaesang Terbuka Lagi!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Baleg Sepakati Usia Minimal Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Jalan Kaesang Terbuka Lagi!



DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membahas pembatasan usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat pelantikan, sebagaimana tertera dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 72 yang menyebut, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.


Pembahasan ini diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang bakal menjadi dasar aturan tersebut. 


Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk dilakukan pembatasan, sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) sepakat adanya pembatasan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.


Seluruh fraksi lalu sepakat untuk menggunakan keputusan MA sebagai dasar ketentuan undang-undang. 


Hal ini disampikan oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.


"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).


Perwakilan fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyampaikan keberatannya. Ia menyebut aturan tersebut harus dilandaskan kepada putusan MK.


"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," ujarnya.


Hasanuddin mengklaim menggunakan putusan MK lebih masuk akal ketimbang putusan MA. 


Menurutnya, karena yang akan maju sebagai calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya terjadi saat pendaftaran.


"Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," ucapnya.


Ia menyinggung aturan usia saat pendaftaran sekolah kedinasan. Dalam aturan tersebut disebutkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.


"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," tuturnya.


Atas penjelasan tersebut, Awiek lantas meminta persetujuan seluruh anggota Baleg DPR RI. Ia menetapkan batas usia calon gubernur akan berlandaskan pada putusan MA.


“Setuju ya merujuk MA ya?” tanya Awiek dijawab setuju mayoritas fraksi.


"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," ujarnya. 


Kaesang Diuntungkan


Selasa (20/8/2024) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.


Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. 


MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan pasangan calon.


Menurut pandangan MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun, adapun bunyi pasal itu:


"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota"


Hakim MK Saldi Isra, berpendapat pasal itu sudah jelas dan terang benderang sehingga tak perlu lagi ada perubahan. 


"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap dia, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).


Bila merujuk pada putusan MK tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024. Sebab, Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.


Akan tetapi jika nantinya PKPU yang diterbitkan KPU merujuk pada putusan MA, maka Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.


Sekadar informasi, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belakangan didorong oleh NasDem dan sejumlah partai yang tergabung di KIM plus untuk maju di Pilgub Jateng 2024 mendampingi Ahmad Luthfi.


Sumber: Inilah

Penulis blog