DEMOCRAZY.ID - Anak serta menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Halmahera, Maluku Utara.
Nama keduanya muncul dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Menanggapi hal itu, Istana Kepresidenan Jakarta buka suara. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal keluarga presiden yang diduga main tambang itu. Pratikno juga membantah Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution memiliki izin tambang.
“Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.
Lantas, bagaimana awal mula nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu diduga memiliki izin tambang? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Kronologi Bobby dan Kahiyang Disebut Main Tambang
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, disebut terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution di Halmahera, Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.
Suryanto mengatakan Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.
Informasi ini diungkapkan Suryanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
Suryanto mengaku untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto, Rabu.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba.
Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Di sisi lain, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby dan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam Operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 725 juta.
KPK lalu menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.
Sumber: Tempo