Back to Top
EKBIS POLITIK

Aturan Baru Jokowi: Investor Bisa Kuasai Tanah IKN 95 Tahun Langsung!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 17, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Aturan Baru Jokowi: Investor Bisa Kuasai Tanah IKN 95 Tahun Langsung!

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 95 tahun tanpa bertahap alias secara langsung. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang diteken Jokowi, Senin (12/8). Pasal 18 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun. "HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan
Baca selengkapnya

Penulis blog