DEMOCRAZY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak (para siswa) yang ikut dalam aksi demonstrasi tolak pengesahan revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK, di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya, pada Kamis dan Jumat, 22 dan 23 Agustus 2024 lalu. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, sebanyak 7 anak ditangkap di Polda Metro Jaya, 22 anak ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan satu anak ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. “Mereka semua sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, pada Rabu, 28 Agustus 2024. Berbagai tindakan kekerasan fisik juga dilakukan oleh kepolisian untuk membubarkan massa demonstran yang didalamnya terdapat anak-anak. Anak-anak itu dipukul, dicekik saat ditangkap oleh aparat kepolisian, hingga menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Kepolisian juga tidak menghiraukan hak kesehatan para siswa yang menjalani pemeriksaan di ka
DEMOCRAZY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak (para siswa) yang ikut dalam aksi demonstrasi tolak pengesahan revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK, di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya, pada Kamis dan Jumat, 22 dan 23 Agustus 2024 lalu. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, sebanyak 7 anak ditangkap di Polda Metro Jaya, 22 anak ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan satu anak ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. “Mereka semua sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, pada Rabu, 28 Agustus 2024. Berbagai tindakan kekerasan fisik juga dilakukan oleh kepolisian untuk membubarkan massa demonstran yang didalamnya terdapat anak-anak. Anak-anak itu dipukul, dicekik saat ditangkap oleh aparat kepolisian, hingga menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Kepolisian juga tidak menghiraukan hak kesehatan para siswa yang menjalani pemeriksaan di ka