DEMOCRAZY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak (para siswa) yang ikut dalam aksi demonstrasi tolak pengesahan revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK, di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya, pada Kamis dan Jumat, 22 dan 23 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, sebanyak 7 anak ditangkap di Polda Metro Jaya, 22 anak ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan satu anak ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mereka semua sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Berbagai tindakan kekerasan fisik juga dilakukan oleh kepolisian untuk membubarkan massa demonstran yang didalamnya terdapat anak-anak.
Anak-anak itu dipukul, dicekik saat ditangkap oleh aparat kepolisian, hingga menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kepolisian juga tidak menghiraukan hak kesehatan para siswa yang menjalani pemeriksaan di kantor polisi, imbas penangkapan aksi demo RUU Pilkada.
“Dibiarkan tidak makan, diperiksa di ruang ber AC pada malam hari tanpa alas kaki,” jelas ketua KPAI itu.
Anak-anak yang ditangkap pihak kepolisian, berdasarkan hasil pembuktian mayoritas berusia 14 hingga 16 tahun, mereka belum memiliki hak politik dan harus dilindungi.
“Mereka berhak mendapat informasi dan edukasi,” ujar Komisioner KPAI, Slyvana Maria Apituley.
Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Aksi yang Ricuh di DPR
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.
Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas, Pasal 214 tentang kekerasan kepada petugas dengan bermufakat/dua org atau lebih, dan atau Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang bertugas.
50 demonstran termasuk 19 tersangka telah dipulangkan dan dikembalikan ke pihak keluarga, sebab ada jaminan pengawasan agar tidak mengulangi hal serupa.
“Tidak menghilangkan barang bukti,” ucap Ade Ary.
Sumber: Tempo