Back to Top
POLITIK

Anies-Ahok Takkan Bisa 'Berduet' di Pilgub Jakarta Karena Terhalang UU, Tapi Bisa Diwujudkan Dengan 3 Cara Ini

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Anies-Ahok Takkan Bisa 'Berduet' di Pilgub Jakarta Karena Terhalang UU, Tapi Bisa Diwujudkan Dengan 3 Cara Ini

DEMOCRAZY.ID - Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santer digadang-gadang berduet di Pilgub Jakarta 2024. Meski demikian, Anies Baswedan dan Ahok pada dasarnya mustahil untuk bisa bersatu dalam kontestasi tersebut. Bukan tanpa alasan, Anies Baswedan dan Ahok tak bisa berduet karena terhalang Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2, mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. Namun secara konstitusi, duet tersebut masih bisa terwujud dengan beberapa cara. Dikutip dari akun X @ timpenguinnas , terdapat tiga cara untuk bisa mewujudkan duet Anies-Ahok. Pertama lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui perubahan Undang-Undang Pemilu. Lalu yang kedua yaitu dengan mengunggat lewat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan catatan argumentasi hukum dan urgensi yang jelas. Misalnya mencegah polarisasi bangsa seperti Pilkada 2017 atau argumentasi lain yang baik bagi kepentingan masyarakat Kemudian yang ter
Baca selengkapnya

Penulis blog