POLITIK

Anies-Ahok Takkan Bisa 'Berduet' di Pilgub Jakarta Karena Terhalang UU, Tapi Bisa Diwujudkan Dengan 3 Cara Ini

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Anies-Ahok Takkan Bisa 'Berduet' di Pilgub Jakarta Karena Terhalang UU, Tapi Bisa Diwujudkan Dengan 3 Cara Ini



DEMOCRAZY.ID - Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santer digadang-gadang berduet di Pilgub Jakarta 2024.


Meski demikian, Anies Baswedan dan Ahok pada dasarnya mustahil untuk bisa bersatu dalam kontestasi tersebut.


Bukan tanpa alasan, Anies Baswedan dan Ahok tak bisa berduet karena terhalang Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.


Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2, mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.


Namun secara konstitusi, duet tersebut masih bisa terwujud dengan beberapa cara.


Dikutip dari akun X @timpenguinnas, terdapat tiga cara untuk bisa mewujudkan duet Anies-Ahok.


Pertama lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui perubahan Undang-Undang Pemilu.


Lalu yang kedua yaitu dengan mengunggat lewat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan catatan argumentasi hukum dan urgensi yang jelas.


Misalnya mencegah polarisasi bangsa seperti Pilkada 2017 atau argumentasi lain yang baik bagi kepentingan masyarakat


Kemudian yang terakhir yakni perubahan tafsir aturan Pasal 7 ayat 2 dalam PKPU oleh Komisi Pemilihan Umum).


Dari yang tidak membolehkan bahwa Plt Gubernur ataupun Gubernur terpilih maju jadi wakil menjadi Plt Gubernur boleh mencalonkan.


Sementara yang tidak boleh mencalonkan hanya gubernur terpilih. Sebab status Ahok dulu adalah Plt Gubernur DKI.


Kendati demikian, akun tersebut menilai ketiga cara itu belum tentu akan direalisasikan.


"Tapi kalo diliat sepertinya beliau beliau ini bukan yg suka ngubah-ubah konstitusi untuk suatu jabatan sih," tulisnya, dikutip dari akun X @timpenguinnas. 


Sumber: Kilat

Penulis blog