POLITIK

Aneh! KPU Jakarta Tetap Loloskan Dharma-Kun Meski Heboh Catut NIK Warga, Apa Alasannya?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Aneh! KPU Jakarta Tetap Loloskan Dharma-Kun Meski Heboh Catut NIK Warga, Apa Alasannya?



DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon independen karena tetap memenuhi syarat dukungan, meski adanya aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.


Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya mengurangi total 403 pendukung yang statusnya berubah dari semula memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).


"Dari total yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan sehingga total verfak pasca tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," kata Dody usai rapat pleno, Selasa (20/8/2024).


Dody menuturkan, KPU Jakarta menerima sebanyak aduan 650 data warga yang NIK-nya tercatut sebagai pendukung Dharma-Kun.


Dari angka tersebut, 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi faktual dilakukan.


Hanya saja, data itu belum diperbaharui, sehingga masih muncul sebagai pendukung Dharma-Kun pada laman infopemilu.


Sisanya, 403 data masuk ke status memenuhi syarat (MS). Data ini yang kemudian dieliminasi oleh KPU, sehingga mengurangi angka dukungan Dharma-Kun.


Meski begitu, angka dukungan setelah perbaikan tetap lebih tinggi dari syarat minimum cagub-cawagub Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 dukungan.


Terlepas dari adanya 403 data yang dicoret akibat pencatutan NIK, KPU enggan dianggap kecolongan karena mereka menilai tim verifikator telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pertama kami membuat SOP. Kedua, kami meminta tim di Kabupaten Kota melakukan supervisi dan monitoring. Ketiga setiap turun ke bawah, didampingi pengawas pemilu di setiap tingkatannya," tutur Dody.


Dody meyakini, tahapan verifikasi faktual dilakukan dengan baik dan benar melalui pengawasan yang melekat.


"Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran ya silahkan nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh jajaran kami di bawah," ucapnya.


Adapun, penetapan kelolosan Dharma-Kun dilakukan melalui rapat pleno yang digelar selama kurang lebih delapan jam dari Senin (19/8/2024) pukul 16.00 WIB hingga Selasa (20/8/2024) dini hari.


Tahapan berikutnya setelah mendapat penyerahan surat keterangan (SK), Dharma-Kun bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.


Dharma-Kun bakal bersaing dengan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik (parpol) pada Pilkada Jakarta.


Sumber: Inilah

Penulis blog